KPK Sebut Biaya Distribusi APD di Kemenkes Melebihi Batas Standar

Laporan: david
Selasa, 23 April 2024 | 14:34 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (SinPo.id/Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut biaya angkut dalam pendistribusian alat pelindung diri (APD) covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, melebihi batas standar.

Hal itu telah didalami penyidik KPK saat memeriksa empat orang sebagai dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan APD di Kemenkes, pada Senin 22 April 2024.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi lebih dalam kaitan dugaan adanya aliran uang ke para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk adanya biaya angkut dalam distribusi APD yang besarannya melebihi batas standar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 23 April 2024.

Empat orang saksi itu ialah Direktur Utama PT DS Solution Internasional Ferdian; Komisaris PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah; Afnizal (dokter); dan Direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia.

Sebelumnya, pada Kamis (18/4), KPK telah memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus. KPK mendalami informasi keterlibatan Ihsan dalam perusahaan pelaksana pengadaan APD.

KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lainnya, yaitu Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi; Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok.

Kemudian Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo; dan lainnya.

KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp625 miliar.

KPK pun sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun belum disampaikan identitasnya kepada publik. Semua itu akan diinformasikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan terhadap para tersangka dimaksud.sinpo

Komentar: