Anies-Cak Imin: Koalisi Perubahan Sudah Selesai

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 23 April 2024 | 10:40 WIB
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar. (SinPo.id/Instagram)
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar. (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memastikan koalisi perubahan sudah selesai. Koalisi perubahan ditutup setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilpres 2024.

"Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai," kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Muhaimin yang juga Ketua Umum PKB itu menegaskan secara kerja sama, partainya sangat berharap bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS, dan partai politik (parpol) manapun. Namun, bagi PKB kebersamaan dengan NasDem dan PKS diklaim membuahkan memori yang manis dan sangat membekas.

"Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Anies Baswedan. Dia menegaskan koalisi perubahan sudah selesai karena dibentuk hanya untuk pemilihan presiden.

Sebelumnya, MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.sinpo

Komentar: