Zulhas Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK dan Kembali Bersatu
SinPo.id - Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengajak seluruh pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sepenuhnya gugatan kubu 01 dan 03 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Hari ini MK sudah memutuskan, maka itu saya mengajak seluruh kandidat, partai pengusung, dan seluruh rakyat Indonesia untuk menerima putusan MK yang final dan mengikat tanpa silang sengketa," kata Zulhas ketika dihubungi, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Menurut Zulhas, pemilu sudah dilakukan secara damai dari awal tahapan, ditambah pengawasan secara langsung oleh Bawaslu. Untuk itu, Zulhas mengajak seluruh pihak untuk kembal bersatu membangun Indonesia ke depan.
"Proses pemilu sudah kita lalui secara damai, mulai dari pemilihan langsung oleh rakyat, pelaksanaan dan pengawasan langsung oleh KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Terakhir, Zulhas mengajak masyarakat kembali bersatu setelah perbedaan pilihan politik. Putusan MK menjadi gong kepada semua pihak untuk bersatu membangun Indonesia menjadi lebih baik.
"Sekarang tibalah keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Untuk itu mari kita laksanakan putusan ini dan saatnya kita bersatu untuk membangun Indonesia menjadi negara besar," kata Zulhas.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024.