Tanggapi Perpres Jokowi Tentang TKA: Wakil Ketua Komisi IX: Kami Akan Awasi Pelaksanaannya!

Laporan:
Jumat, 06 April 2018 | 17:13 WIB
Wakil Ketua Komisi IX - Ermalena, Foto: Istimewa.
Wakil Ketua Komisi IX - Ermalena, Foto: Istimewa.

Jakarta, sinpo.id - Kebijakan Pemerintah yang mengisyaratkan membuka pintu lebar-lebar bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk mencari nafkah di Tanah Air, menuai banyak kritik baik dari para politisi anggota-anggota di Parlemen, pengamat, dan masyarakat sendiri tentunya. Keputusan Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam salah satu poinnya, terkait ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait.

Sesuai pasal 10 Perpres tersebut, disebutkan bahwa pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan Pemerintah.

Dan rencananya, jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah akan diatur ke dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan tersendiri.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ermalena, mengatakan bahwa Komisi IX tetap akan mengawasi pelaksanaan izin untuk pekerja asing yang masuk ke Indonesia adalah tenaga kerja dengan sosialisasi yang tidak dimiliki oleh Indonesia, atau yang sulit didapatkan.

Politisi wanita PPP ini menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan serta pendampingan dari tenaga kerja dalam negeri sangat diperlukan dalam upaya alih teknologi atau transfer kemampuan.

"Masalah bahasa menjadi sebuah keharusan unutk bisa melakukan komunikasi. Dalam era globalisasi dimana batas atas negara menjafi sangat dekat, yang bisa dilakukan adalah pengawasan,” paparnya saat dihubungi sinpo, Jumat (6/4/2018).

Kendati demikian, pemerintah mengingatkan untuk mengutamakan tenaga kerja dalam negeri pada semua jenis jabatan yang tersedia.

Jika tenaga kerja asing memerlukan RPTKA, pemerintah menjamin waktu pengesahannya maksimal hanya dua hari atau lebih cepat sehari dari ketentuan sebelumnya, yakni tiga hari kerja. "Pengesahan RPTKA diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari sejak permohonan diterima secara lengkap," tulis Jokowi dalam kebijakan tersebut, pada Kamis (5/4/2018) kemarin.

Sementara itu, menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution berharap, kebijakan ini bisa mendatangkan ahli-ahli sektor ekonomi tertentu dengan mudah, yang mana ahli-ahli tersebut sangat jarang ditemukan di Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI