MK Tolak Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 22 April 2024 | 17:10 WIB
MK tolak sidang gugatan sengketa pilpres 2024 pasangan nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) di Gedung MK, Jakarta, Senin (22 April 2024). MK menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD setelah Ketua Hakim MK Suhartoyo membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
JANGAN TERLEWAT:
Soal Rekonsiliasi Antar Elite Parpol, TKN: Sedang Mencocokkan Waktu
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER