MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 22 April 2024 | 16:38 WIB
MK menolak hasil sidang sengketa gugatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Ashar/SinPo.id) MK menolak hasil sidang sengketa gugatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Ashar/SinPo.id) MK menolak hasil sidang sengketa gugatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Ashar/SinPo.id) MK menolak hasil sidang sengketa gugatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Ashar/SinPo.id) MK menolak hasil sidang sengketa gugatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Ashar/SinPo.id) MK menolak hasil sidang sengketa gugatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Ashar/SinPo.id) MK menolak hasil sidang sengketa gugatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Ashar/SinPo.id) MK menolak hasil sidang sengketa gugatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Ashar/SinPo.id) MK menolak hasil sidang sengketa gugatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Ashar/SinPo.id) MK menolak hasil sidang sengketa gugatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Ashar/SinPo.id) MK menolak hasil sidang sengketa gugatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Ashar/SinPo.id) MK menolak hasil sidang sengketa gugatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Ashar/SinPo.id)
MK menolak hasil sidang sengketa gugatan pemilihan Presiden-Wakil Presiden pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) di Gedung MK, Jakarta, Senin (22 April 2024). MK menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah Ketua Hakim MK Suhartoyo membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. sinpo

Komentar:
BERITATERKINI