Putusan Gugatan PHPU

Yusril Sudah Prediksi MK Bakal Tolak Gugatan Kubu Anies-Ganjar

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 22 April 2024 | 16:25 WIB
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran (SinPo.id/Sigit)
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran (SinPo.id/Sigit)

SinPo.id - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku telah memprediksi ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kubu Anies-Ganjar.

Yusril menilai, para pemohon tidak memiliki bukti dan argumentasi yang kuat selama persidangan berlangsung di MK. 

"Kami sudah mengatakan dari awal bahwa dalil-dalil pemohon tidak ada bukti, baik saksi maupun alat bukti," kata Yusril kepada wartawan usai sidang di MK, Senin, 22 April 2024.

Menurut Yusril, dalil pemohon, baik dari kubu Anies maupun Ganjar, terkait kecurangan Pemilu 2024 tidak dapat dibuktikan secara hukum. Oleh karenanya, MK menolak seluruh permohonan.

"Seluruh dalil yang dikemukakan, abuse of power dan lain-lain tidak terbukti dan tidak punya alasan hukum jadi ditolak permohonan pemohon seluruhnya," sebutnya. 

Lebih jauh, Yusril mengungkapkan, pihak Prabowo-Gibran bakal menyerahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menetapkan pasangan nomor urut 02 sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Selanjutnya kami serahkan ke KPU untuk tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilu Presiden," ujar Yusril. 

Seperti diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan

MK juga menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sore.sinpo

Komentar: