Ketua MK: Hormati Putusan Sengketa Hasil Pilpres
SinPo.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta semua pihak menghormati putusan sidang sengketa hasil pemilihan presiden-wakil presiden 2024. MK akan membacakan putusan yang diajukan pemohon kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, lalu dilanjutkan pemohon kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Menurut dia, majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya.
"Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," tambahnya
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Ada dua putusan yang akan dibacakan MK. Yaitu
terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebelum menggelar sidang putusan, MK menggelar serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Ada delapan surat yang dikirimkan oleh MK.
"Ada dua putusan," kata dia pada Jumat 19 April 2024
Sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. Sebelum sidang, MK melakukan konfirmasi kehadiran terhadap para pihak dalam 1 hingga 2 hari mendatang. Para pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing pihak.
"Disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," tambahnya