Polda Metro Sebut Firli Bahuri Memang Lakukan Pemerasan ke SYL Sebesar 50 Miliar
SinPo.id - Polda Metro Jaya tak merasa heran lagi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto, yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di mana dalam BAP itu disebutkan bahwa Firli Bahuri ternyata meminta uang ke SYL atau melakukan pemerasan hingga mencapai 50 miliar.
"Bukan hal yang heran apa yang disampaikan saksi (uang pemerasan 50 miliar) di persidangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Syafri Simanjuntak, Minggu, 21 April 2024).
Menurut Kombed Ade, kesaksian Panji Hartanto itu, juga sudah disampaikan yang bersangkutan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan itu, di hadapan penyidik Panji juga akui bahwa Firli Bahuri telah meminta uang 50 miliar kepada SYL
"Yang disampaikan saksi itu, sudah disampaikan dihadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.
Semua saksi-saksi lain, kata Kombes Ade, juga sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, para saksi mengaku bahwa Firl Bahuri meminta uang 50 miliar kepada SYL.
"Semua saksi-saksi sudah diperiksa atau dimintai keterangannya oleh penyidik (perilah uang 50 miliar)," tuturnya.
Sebelumnya, kesaksian Panji soal adanya permintaan uang oleh Firli Bahuri sebesar Rp50 miliar disampaikannya ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Panji menyebut, dirinya mengetahui adanya pemintaan berdasarkan penuturan dari SYL yang sedang berbincang dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, di ruang kerjanya.
“Pada saat itu,Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli Bahuri,” kata hakim membacakan BAP Panji.