Bawaslu Siap Taati Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 21 April 2024 | 13:20 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (SinPo.id/Ashar)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan, pihaknya akan menaati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 besok.

"Ditolak maupun diterima (putusan MK), Badan Pengawas Pemilu harus siap," kata Bagja kepada wartawan pada Minggu, 21 April 2024.

Menurut Bagja, sesuai perintah undang-undang, Bawaslu wajib mematuhi setiap keputusan MK.

Karena itu, tegas Bagja, Bawaslu tidak terlalu memikirkan apakah putusan MK akan menolak atau menerima sengketa hasil Pilpres tersebut.

"Kita harus siap. Namanya penyelenggara Pemilu, ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara Pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut," tuturnya.sinpo

Komentar: