Pendeta Gilbert Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penistaan Agama

Laporan: Firdausi
Sabtu, 20 April 2024 | 22:55 WIB
Pendeta Gilbert (SinPo.id/Instagram)
Pendeta Gilbert (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama. 

Kali ini, Pendeta Gilbert dilaporkan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto dan kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni. 

Laporan Sapto Wibowo teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Januari 2024. 

"Untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL untuk mengurangi tensi masyarakat dan keresahan masyarakat," kata Kuasa Hukum Pelapor, Pitra Romadoni Nasution dalam keterangannya, Sabtu, 20 April 2024. 

Pitra menuturkan, pihaknya mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian. 

Dia juga berharap, masyarakat tetap tenang terkait dugaan penistaaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert itu. 

"Kami setahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum. Dan berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya ke Polda Metro Jaya," ujarnya. 

 

Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama buntut ceramahnya yang menyinggung salat dan zakat dalam Islam. Dia dilaporan oleh Farhat Abbas. 

Laporan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Dan saat ini laporan tersebut mulai diselidiki. 

"Iya benar (ada laporan terkait Pendeta Gilbert). Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama. Sudah mulai diselidik,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Rabu, 17 April 2024.sinpo

Komentar: