MK Hanya Dalami 14 dari Puluhan Amicus Curiae

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 20 April 2024 | 12:53 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (SinPo.id/Tio)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mendalami 14 surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, dari puluhan berkas yang diterima. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan setiap surat Amicus Curiae yang masuk tidak dikategorikan berdasarkan kelompok pro dan kontra terkait. Karena, yang akan didalami untuk putusan sengketa Pilpres hanya 14 Amicus Curiae saja.

"Tidak, kita tidak mengklasifikasikan itu (Amicus Curiae) dan diserahkan ke hakim semua yang 14," kata Fajar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024. 

Fajar menjelaskan, 14 surat Amicus Curiae yang bisa menjadi pertimbangan hakim MK hanya yang sudah dimasukkan pada tenggat waktu terakhir penyerahan berkas kesimpulan, yakni pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

"(Pada) 16 April (2024) pukul 16 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu Amicus Curiae pada waktu itu juga (ditutup). Karena itu kan langsung sudah mulai ini (Rapat Permusyawaratan Hakim)," tuturnya. 

Fajar menilai, jika Amicus Curiae tidak ada pembatasan, maka hal itu akan terus berdatangan dan bisa mengganggu kelancaran jadwal rangkaian sidang Pilpres 2024.

"Ini semuanya berdatangan sampai hari minggu (mungkin) berdatangan terus dan nanti malah kelancaran pembahasan perkara menjadi terhambat," tuturnya.

Secara teknis, Fajar menegaskan tidak ada kewajiban amicus curiae dibacakan satu per satu saat sidang pengucapan putusan 22 April nanti. Sebab, hanya amicus curiae yang dinilai relevan yang mungkin bisa disampaikan.

"Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi, 'oh ini ok, oh ini relevan, ini enggak' dan yang memberikan penilaian hukum, memosisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim," pungkas Fajar.

Sebagai informasi, berikut 48 pihak yang mengajukan Amicus Curiae ke MK:

1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM

6. Pandji R Hadinoto

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dkk

8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga

9. Megawati Soekarnoputri

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMID). 

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13. Stefanus Hendriyanto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

15. Indonesian American Lawyers Association

16. Reza Indragiri Amriel

17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

18. Burhan Saidi Chaniago

19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

20. Subhan. 

21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)

22. Tuan Guru Deri Sulthonul Qulub

23. M. Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman

24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk

25. Impian Indonesia

26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A. Shepherd Supit

27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono

28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara

29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri

30. JB Soebtoro

31. Henry Sitanggang & Partners

32. Sutarno dan Wisran

33. Aktivis Reformasi 98

34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI)

35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi

36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur

37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid

38. Barikade 98

39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe

40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana

41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi

42. Ezrinal Azis

43. Henrykus Sihaloho

44. Perhimpunan Pemuda Madani

45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia

46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)

47. Luckfi Nurcholis

48. Bambang Prasanto. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI