MK Hanya Dalami 14 dari Puluhan Amicus Curiae
SinPo.id - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mendalami 14 surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, dari puluhan berkas yang diterima.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan setiap surat Amicus Curiae yang masuk tidak dikategorikan berdasarkan kelompok pro dan kontra terkait. Karena, yang akan didalami untuk putusan sengketa Pilpres hanya 14 Amicus Curiae saja.
"Tidak, kita tidak mengklasifikasikan itu (Amicus Curiae) dan diserahkan ke hakim semua yang 14," kata Fajar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.
Fajar menjelaskan, 14 surat Amicus Curiae yang bisa menjadi pertimbangan hakim MK hanya yang sudah dimasukkan pada tenggat waktu terakhir penyerahan berkas kesimpulan, yakni pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
"(Pada) 16 April (2024) pukul 16 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu Amicus Curiae pada waktu itu juga (ditutup). Karena itu kan langsung sudah mulai ini (Rapat Permusyawaratan Hakim)," tuturnya.
Fajar menilai, jika Amicus Curiae tidak ada pembatasan, maka hal itu akan terus berdatangan dan bisa mengganggu kelancaran jadwal rangkaian sidang Pilpres 2024.
"Ini semuanya berdatangan sampai hari minggu (mungkin) berdatangan terus dan nanti malah kelancaran pembahasan perkara menjadi terhambat," tuturnya.
Secara teknis, Fajar menegaskan tidak ada kewajiban amicus curiae dibacakan satu per satu saat sidang pengucapan putusan 22 April nanti. Sebab, hanya amicus curiae yang dinilai relevan yang mungkin bisa disampaikan.
"Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi, 'oh ini ok, oh ini relevan, ini enggak' dan yang memberikan penilaian hukum, memosisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim," pungkas Fajar.
Sebagai informasi, berikut 48 pihak yang mengajukan Amicus Curiae ke MK:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dkk
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMID).
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. Indonesian American Lawyers Association
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. Subhan.
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthonul Qulub
23. M. Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman
24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk
25. Impian Indonesia
26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A. Shepherd Supit
27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
30. JB Soebtoro
31. Henry Sitanggang & Partners
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98
34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI)
35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi
36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur
37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid
38. Barikade 98
39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe
40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana
41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi
42. Ezrinal Azis
43. Henrykus Sihaloho
44. Perhimpunan Pemuda Madani
45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)
47. Luckfi Nurcholis
48. Bambang Prasanto.