Sidang PHPU MK

MK Gabungkan Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Permohonan Anies-Ganjar

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 19 April 2024 | 19:46 WIB
Suasana MK menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024. (SinPo.id/dok. MK)
Suasana MK menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024. (SinPo.id/dok. MK)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggabungkan agenda sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin, 22 April mendatang. 

Pembacaan putusan dari permohonan pemohon kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dilakukan di ruang sidang pleno yang sama, pada pukul 09.00 WIB. 

"Di gabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2024.

Kendati di ruang yang sama, lanjut Fajar, teknis pembacaan putusan untuk dua permohonan perkara tersebut, akan digilir, satu per satu, sesuai nomor perkara. 

"(Teknisnya) ada dua putusan, nggak (digabung), terpisah," kata Fajar.

Selain itu, tutur Fajar, MK juga telah mengirimkan surat undangan kepada tiap-tiap pihak untuk hadir dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut. 

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. (Surat) panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ujarnya.sinpo

Komentar: