Sidang PHPU di MK

Khofifah Optimistis Putusan MK Tak Akan Mengubah Hasil Pilpres 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 19 April 2024 | 18:51 WIB
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Khofifah Indar Parawansa (SinPo.id/Anam)
Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Khofifah Indar Parawansa (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa, optimistis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tak mengubah hasil Pilpres 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Insyaallah setelah putusan MK ini semuanya berjalan kondusif karena, sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan. Insya Allah seiring izin dari Allah, Pak Prabowo menang," kata Khofifah dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024.

Khofifah menyatakan bahwa putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada awal pekan depan itu bersifat final dan mengikat.

"Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini mempersiapkan dari sekarang kalau ingin maju lagi," ujarnya.

Seluruh masyarakat diharap bisa menghargai dan menghormati hasil putusan tersebut. Sehingga, bisa menjaga kondusivitas negara, termasuk bagi seluruh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Mudah-mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi," ucap Ketua Pengurus Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama ini.

Sebelumnya, gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir. MK akan segera menyampaikan putusannya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.

Sementara itu, berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara. Sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, kemudian Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. Hal itu tertuang di dalam surat keputusan lembaga tersebut dengan Nomor Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI