Gus Muhdlor Bakal Ajukan Praperadilan, KPK: Itu Hak Tersangka

Laporan: david
Rabu, 17 April 2024 | 14:48 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/rri)
Gedung KPK RI (SinPo.id/rri)

SinPo.id - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akan mengajukan gugatan Praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Muhdlor menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menghargai upaya permohonan praperadilan dimaksud. Dia menyebut praperadilan merupakan hak para tersangka.

"Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 17 April 2024.

Namun, ia menegaskan bahwa pengujian pada persidangan Praperadilan hanya mempersoalkan syarat formil administrasi penyidikan dan bukan substansi perkara.

"Substansi perkara nanti akan diuji di Pengadilan Tipikor," kata dia.

Ali juga menjelaskan bahwa gugatan Praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan perkara ini. Di mana, Muhdlor akan dipanggil dan diperiksa penyidik KPK pada Jumat 19 April 2024.

"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK," jelasnya.

Sebelumnya Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyatakan siap lakukan praperadilan. Hal itu disampaikan Mustofa dalam keterangan resminya pada Selasa 16 April 2024.

"Terkait hal tersebut selaku warga negara yang baik beliau (Muhdlor-red) menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelum nya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa.

Dia menyebut upaya hukum yang bakal dilakukan yaitu praperadilan dan beberapa petunjuk lain, termasuk barang bukti dengan nominal Rp 69 juta yang dianggap kecil jika melibatkan kepala daerah.

"Pada saat OTT barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nanti nya," ungkapnya.

Ditanya terkait muatan politis dalam OTT yang melibatkan Bupati Sidoarjo itu, pihaknya mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.

"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani memutuskan," imbuhnya.

Sementara itu, Ahmad Muhdlor menegaskan, akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK. Ditanya terkait potensi praperadilan, ia sepenuhnya melimpahkan ke tim hukum yang disiapkan.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata dia.

KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk juga tersangka dan alat bukti lainnya

Dengan demikian, sudah ada tiga orang yang diproses hukum KPK terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Dua lainnya yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.sinpo

Komentar: