Kubu Ganjar-Mahfud Disebut Manfaatkan Nama Megawati Lewat Amicus Curiae

Laporan: Firdausi
Rabu, 17 April 2024 | 13:52 WIB
Hasto mewakili Megawati menyerahkan surat Amicus Curiae ke MK. (SinPo.id/Istimewa)
Hasto mewakili Megawati menyerahkan surat Amicus Curiae ke MK. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengungkap sejumlah alasan mengapa Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan yang diajukan Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi harus ditolak majelis hakim. 

Alasannya karena Amicus Curiae yang diajukan ke MK itu merupakan bentuk intervensi bersifat terbuka melalui cara-cara legal. 

"Kubu Ganjar-Mahfud sengaja memanfaatkan nama besar Megawati untuk memengaruhi pertimbangan majelis hakim," kata R Haidar Alwi dalam keterangannya, Rabu, 17 April 2024. 

Amicus Curiae Megawati disusun oleh tim Ganjar-Mahfud yang ditambahkan bumbu tulisan tangan Megawati agar terkesan lebih meyakinkan. 

Dan yang paling jelas, kata dia, yang menyampaikan Amicus Curiae Megawati ke Mahkamah Konstitusi adalah petinggi PDI Perjuangan beserta tim hukum Ganjar-Mahfud. 

"Karena itu jelas sekali Amicus Curiae Megawati tidak independen, harus ditolak. Mengatasnamakan WNI bukan Ketum PDIP hanyalah kamuflase agar terkesan netral," ujarnya. 

Dari segi isi, Haidar Alwi melihat, pilihan kata yang digunakan, secara tersirat ingin menegaskan identitas dan kekuasaan Megawati.

Ia mencontohkan penggunaan diksi fajar yang digunakan untuk menjelaskan salah satu dari empat pedoman kebenaran. 

Kata fajar juga digunakan dalam kalimat 'ketukan palu hakim MK akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan'.

Dengan kata lain, kalau memenangkan pihak penggugat, Hakim MK akan mendapat citra positif sebagai fajar keadilan. 

"Dan kalau mengalahkan pihak penggugat, hakim MK akan mendapatkan citra negatif sebagai pembawa kegelapan bagi demokrasi. Itu yang dapat saya baca dari keadilan versi amicus curiae Megawati," papar R Haidar Alwi. 

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri, melalui Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menyerahkan surat Amicus Curiae ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa kemarin. 

Hasto mengatakan, Amicus Curiae dari Megawati ini merupakan curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024 

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan," kata Hasto. sinpo

Komentar: