Sidang PHPU di MK

Poin Kesimpulan Tim Prabowo: Kubu Anies-Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 15 April 2024 | 13:33 WIB
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di MK (SinPo.id/Instagram Yusril)
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di MK (SinPo.id/Instagram Yusril)

SinPo.id - Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran akan menyerahkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa, 17 April 2024 besok, terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Finalisasi draf kesimpulan tengah dikerjakan para drafter tim pembela dalam Perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, maupun Perkara No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud MD. 

"Kesimpulan ini akan kami serahkan besok Selasa 16 April kepada panitera untuk diteruskan kepada ketua MK. Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Senin, 15 April 2024. 

Yusril membeberkan sejumlah poin dari kesimpulan tim Prabowo-Gibran. Diantaranya, permohonan pemohon baik kubu 01 maupun 03, bukan menjadi kewenangan MK. Termasuk soal keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukan menjadi ranah MK.

"Apa yang dimohon para pemohon, kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) untuk menyelesaikan," tuturnya.

Yusril menyampaikan, kewenangan MK yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ialah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan KPU.

Menurut dia, pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka dengan menyandingkan perolehan suara menurut KPU. Namun, kedua pemohon, justru tidak mengemukakan hal tersebut dalam persidangan. 

"Mereka justru mengemukakan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili," kata Yusril.

Poin berikutnya, dalam pokok perkara, tim Prabowo-Gibran berkesimpulan kubu 01 dan 03, tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan.

Para pemohon gagal membuktikan berbagai pelanggaran, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara terstruktur, sistematis dan massif.

Selanjutnya petitum yang diajukan kedua pemohon, yakni meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja, seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintahkan KPU untuk melakukan pilpres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, pihaknya memohon agar MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku. Pangkalnya, perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 capaian 96.214.692 suara atau 58,58 persen dari suara, adalah sah menurut hukum.sinpo

Komentar: