PUTUSAN MK

Jimly Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Diterima Semua Pihak

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 10 April 2024 | 17:13 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie (SinPo.id/Dok. DKPP)
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie (SinPo.id/Dok. DKPP)

SinPo.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap semua pihak bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024. Putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Jadi kita pascapemilu, walaupun belum berakhir ya, nanti finalnya nanti kita tunggu putusan MK. Saya berharap semua pihak memberi kepercayaan apapun nanti yang diputuskan kita terima. Ya karena memang harus begitu, ya kan?" ujar Jimly usai menghadiru halalbihalal Idulfitri 1445 Hijriah dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 10 November 2024.

Dia mengatakan pengajuan gugatan pemilu melalui MK merupakan mekanisme yang sudah dibangun sejak reformasi.

"Ada pemilihan umum, ada perselisihan tentang hasil pemilihan umum diputus oleh MK. Jadi kalau nanti sudah dipilih, sudah ditetapkan difinalkan oleh KPU, maka kita harapkan agenda pelantikan tanggal 1 Oktober lancar, untuk anggota legislatif. Agenda pelantikan Presiden tanggal 20 Oktober juga lancar," katanya.

Jimly juga menyampaikan harapan agar Idulfitri 1445 Hijriah dapat menjadi momentum rekonsiliasi bangsa.

"Semua kita mulai dengan Idulfitri ini, menurunkan ketegangan, mengurangi kemarahan di ruang publik, mengendalikan emosi, kebencian, ya momentumnya sekarang ini Idulfitri," ujarnya.sinpo

Komentar: