DPR Ingatkan Pemerintah Permudah Pengiriman Barang PMI Selama Lebaran

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 09 April 2024 | 18:54 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. (SinPo.id/Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah agar bisa mempermudah pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk keluarga di Indonesia pada momen Lebaran 2024.

Dia mengatakan para PMI mengirim barang tersebut karena tidak bisa mudik Lebaran akibat berbagai faktor di negara penempatan.

"Harapannya mereka bisa mengirim barang agar keluarga yang di rumah bisa menikmati momen Lebaran dengan bingkisan dari teman-teman PMI di luar negeri," kata Kurniasih dalam keterangan resmi pada Selasa, 9 April 2024.

Kurniasih mengatakan regulasi yang ada harus benar-benar memiliki unsur untuk memberikan kemudahan, termasuk relaksasi dari sisi kepabean, agar barang-barang para pahlawan devisa tersebut bisa dengan mudah dikirim dan sampai ke keluarga masing-masing.

Untuk itu, dia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman regulasi dari masing-masing kementerian/lembaga, terutama dari segi implementasi aturan di lapangan.

Dia menjelaskan pihaknya telah menyuarakan aspirasi PMI agar barang kiriman mereka dipermudah masuk dan aman sejak 2022. Saat itu, kata dia, PMI di Hong Kong banyak mengeluhkan jika kiriman barang dari PMI tidak sampai, bahkan diacak-acak dan ditagih oleh oknum di Indonesia sejumlah uang agar barangnya bisa sampai ke keluarga.

Keluhan itu, kata Kurniasih, secara resmi sudah disampaikan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan kementerian serta lembaga lainnya, yang berkaitan dengan masuknya barang PMI dari luar negeri.

"Ini harus memiliki spirit yang sama bahwa PMI itu pahlawan devisa, bukan orang yang bisa diperas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, dengan relaksasi dan kemudahan ini, Kemendag turut mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.

"Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 3 Tahun 2024," ujar Budi di Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI