Razia di Garut, Polisi Sita 662 Botol Miras
SinPo.id - Polsek Tarogong Kidul Polres Garut melakukan operasi miras gabungan bersama unsur TNI dan Satpol PP Kabupaten Garut. Hal ini dilakukan dalam rangka pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2024 dan antisipasi gangguan kamtibmas.
Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman mengatakan, dari hasil operasi pihaknya menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek. Patroli dilakukan di sejumlah tempat yang dicurigai menjual miras, Senin, 8 April 2024.
"Polsek Tarogong Kidul Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 662 minuman keras dengan berbagai merk dan berbagai kemasan," ujar Alit dikutip dari laman resmi Polri.
Tujuan patroli, kata Alit, untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Garut. Terlebih saat ini sedang banyak wisatawan/pemudik yang berkunjung ke Kabupaten Garut untuk berlibur ataupun pulang kampung.
"Penyedia miras “RH” (37) warga Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, dan “LN” (42) warga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut, yang diamankan karena melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat," jelasnya.
Kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan Operasi miras akan gencar dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari miras.