PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL

Bela Zulhas, HIPMI: Tujuan Permendag 36/2023 untuk Lindungi Produk Lokal

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 08 April 2024 | 20:16 WIB
Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Anggawira (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Anggawira (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI)  Anggawira mengatakan, kehadiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang, bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri, termasuk di dalamnya produk UMKM lokal.

"Memang dalam implementasinya perlu diperhatikan agar tidak merugikan Pekerja Migran Indonesia yang juga merupakan pejuang devisa bagi negara," kata Angga di Jakarta, Senin, 8 April 2024. 

Pernyataan Angga ini menanggapi  video viral yang memperlihatkan sejumlah barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan di Semarang, Jawa Tengah. 

Dalam video itu, Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, Permendag terkait Lartas dianggap membebani Pekerja Migran Indonesia. 

Menurut Benny, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) seringkali mempersulit pekerja migran saat hendak mengirim barang ke tanah air. Padahal, DJBC hanyalah pelaksana dari Permendag tersebut. 

Bahkan, Benny juga mengatakan, barang-barang impor dari pekerja migran Indonesia terancam dimusnahkan akibat Permendag itu.

Terkait itu, Angga menegaskan,  Permendag 36/2023 yang dikritik oleh Benny itu merupakan hasil rapat lintas kementerian yang sudah digelar pada Oktober 2023 di Istana Presiden, Jakarta.

Jika ada aturan yang berdampak pada TKI di luar negeri, menurut Angga, BP2MI pastinya akan terlibat dalam rapat tersebut. Meski terlibat atau tidak, Kepala BP2MI sebagai pejabat pemerintah, seharusnya paham dengan aturan keputusan lintas kementerian tersebut.

BP2MI semestinya memahami bahwa aturan itu bukan hanya diputuskan oleh Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan.

"BP2MI seharusnya paham bahwa keputusan itu bukan keputusan satu menteri saja. Memang, yang menandatangani adalah Pak Zulkifli Hasan selaku Mendag, tetapi itu sesuai dengan tupoksinya," jelas Anggawira.

Anggawira melanjutkan bahwa aturan tentang bawaan TKI itu juga bukan usulan dari Kemendag saja. "Jadi BP2MI melalui Pak Benny seharusnya paham seperti apa mengoreksi kebijakan lintas K/L," jelasnya.

Lebih lanjut, Angga mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi aturan ini. Menurut dia, jika polemik seperti ini terus berlanjut, tentunya dapat mengganggu jalannya perekonomian Indonesia melalui ekspor-impor.

"Kita berharap adanya komunikasi dari BP2MI dengan instansi terkait, termasuk dengan Dirjen Bea Cukai terkait implementasi di lapangan. Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi polemik yang berlarut yang nantinya bisa kontraproduktif buat pemerintah," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI