IMPOR BARANG PMI

Soal Kiriman Barang PMI, PAN: Benny Tak Etis Lepas Tangan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 08 April 2024 | 15:51 WIB
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay meminta Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, segera meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajaran pemerintah lainnya terkait aturan pemberian fasilitas impor barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Apalagi, regulasi itu menyebabkan kegaduhan. Benny bahkan dinilai ingin tampil menjadi pahlawan kesiangan terkait lahirnya aturan tersebut. 

"Saya sudah mencoba mencek latar belakang terkait aturan itu. Ternyata, justru Benny yang paling berperan atas lahirnya aturan tersebut, bukan kementerian Perdagangan," kata Saleh melalui ketetangan tertulis, Jakarta, Senin, 8 April 2024.

Saleh mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, aturan itu berawal dari rapat terbatas yang dilaksanakan pada 3 Agustus 2023. Rapat dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Peserta rapat yang hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Negara BUMN, Menteri Investasi, dan kepala BP2MI. 

"Yang menarik, Benny Ramdhani yang memberikan paparan di depan semua peserta rapat. Keputusan rapat, PMI diperbolehkan mengirim barang maksimal USD1.500 per tahun tanpa persyaratan sebagai importir. Pengiriman sebanyak itu dapat dilakukan sebanyak 3 kali pengiriman," kata Saleh.

Hasil ratas tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang dihadiri pejabat eselon I dan II. Dari BP2MI, yang hadir adalah Sukarman selaku Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika.

"Dalam rapat teknis ini, diputuskan jenis dan batas nilai barang kiriman. Ada banyak jenis barang yang diperbolehkan mulai dari pakaian hingga elektronik dan mainan anak," ucap Saleh.

Hasil rapat teknis dan rincian itulah yang kemudian dituangkan di dalam lampiran III Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.

Setelah aturan diterbitkan, kata dia, konon ada penumpukan barang kiriman PMI di beberapa tempat. Terkait hal ini, Benny seharusnya dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain.

Terutama dengan aparat bea cukai yang mempunyai kewenangan atas hal itu. Sayangnya, Benny tidak melakukan apa pun.

Padahal setelah ditelusuri, pihak beacukai menyebut bahwa salah satu masalahnya adalah data PMI pengirim barang tidak dapat diakses dari Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

 

"Tetapi anehnya, Benny malah teriak-teriak di media dan menyebut-nyebut Zulkifli Hasan dan pemerintah bertindak Zhalim. Kelihatan betul Benny ini sangat tendensius dan berupaya menyalahkan orang lain. Benny itu kan bagian dari pemerintah. Tidak hanya itu, dialah yang paparan dalam ratas sehingga aturan itu terbit. Kenapa tidak langsung cari jalan keluar? Kenapa kok malah menunjuk orang lain?" timpalnya.

"Kalau dalam pepatah Melayu, Benny sedang menepuk air di dulang, terpecik muka sendiri. Melakukan suatu perbuatan yang memalukan diri sendiri. Benny Lepas tangan," timpal Saleh.

Saleh menduga Benny sengaja memicu kegaduhan atas terbitnya aturan baru ini. Dia bahkan menyebut polemik ini dimunculkan Benny karena capres dan cawapres yang didukungnya di Pilpres 2024 kalah.

"Mungkin ini masih imbas dari pilpres dan pileg. Capres dan wapres yang didukungnya kalah. Bahkan, dia sendiri kalah dalam pemilu legislatif. Lengkaplah alasan untuk mencari perhatian. Siapa tahu ada yang mau menyiapkan tempat atau bertahan di tempat yang sama," tegas Saleh.sinpo

Komentar: