Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Wafat Kecelakaan KM 58
SinPo.id - Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono memastikan, pihaknya akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan beruntun di jalur contra flow atau arus berlawanan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) kilometer (KM) 58, Karawang, Jawa barat, Senin pagi. Kisarannya, Rp 50 juta untuk korban meninggal, dan maksimal sebesar Rp 25 juta untuk korban luka-luka.
"Yang pasti bahwa dari seluruh korban ini akan dijamin, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," kata Rivan, pada Senin, 8 April 2024.
Rivan menyampaikan, biaya santunan itu bakal diberikan langsung kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan korban yang mengalami luka-luka.
Ia memastikan, santunan akan diberikan secepat mungkin setelah korban kecelakaan teridentifikasi.
"Kita akan langsung menghubungi keluarga korban," kata Rivan.
Sebagai informasi, kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan, yaitu Daihatsu GrandMax, Daihatsu Terios, dan sebuah bus, terjadi di km 58 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi.
Polisi membawa 12 kantong jenazah dari lokasi kecelakaan ke RSUD Karawang untuk diidentifikasi lebih lanjut
Insiden itu berawal ketika sebuah mobil dari arah Jakarta melalui jalur contra flow di km 58 Tol Cikampek. Mobil itu kemudian oleng dan menabrak bus rute Bandung-Jakarta. Lalu ada mobil lain yang mencoba menghindar, tetapi malah menabrak mobil yang sebelumnya menabrak bus.
Kedua mobil yang bertabrakan itu kemudian terbakar. Akibat kecelakaan itu, rekayasa lalu lintas contraflow dari km 48 sampai dengan km 70 arah Cikampek dihentikan sementara.