Pengamat: Hak Angket Bakal Semakin Buntu Bila Tunggu Putusan MK

Laporan: Firdausi
Minggu, 07 April 2024 | 09:51 WIB
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD RI. (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi Gedung MPR/DPR/DPD RI. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara memprediksikan hak angket akan semakin buntu bila wacananya digulirkan usai putusan MK pada 22 April mendatang 2024.

"Jika hak angket diwacanakan menunggu hasil putusan MK soal perselisihan pemilu, maka hal itu juga akan semakin buntu," kata Igor saat dihubungi SinPo.id pada Minggu, 7 April 2024.

Igor menyebut, prolehan suara Prabowo-Gibran menjadi penguat hak angket tenggelam di tengah jalan. Apalagi sampai pemilu mau diulang, seperti desakan 01 dan 03.

"Mengingat perolehan suara Prabowo-Gibran yang begitu besar selisihnya dengan lawan-lawannya dan pemungutan suara ulang mustahil dilakukan, begitu juga dengan angket," ujarnya.

Adapun dengan putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK pada 22 April mendatang, Igor menyakini, rasanya sulit pemohon memenangkan gugutan kecurangan pemilu tersebut.

Sulit kubu 01 dan 03 memenangkan gugata. Masyarakat sudah jenuh dengan persoalan pilpres ini karena sudah memutuskan bahwa  keberlanjutan pemerintah Jokowi ada di pundak Prabowo-Gibran," tuturnya.sinpo

Komentar: