Libur Lebaran, Jakarta Bebas Ganjil Genap Hingga 15 April 2024

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 07 April 2024 | 05:41 WIB
Ilustrasi ganjil genap (SinPo.id/ist)
Ilustrasi ganjil genap (SinPo.id/ist)

SinPo.id - Ganjil-Genap di Jakarta tidak berlaku mulai hari Sabtu, 6 April hingga 15 April 2024. Hal ini diberlakukan di tengah kebijakan cuti bersama menyambut Hari Raya Idulfitri.

“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” ujar laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, dikutip Sabtu, 6 April 2024.

Sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, bahwa Hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan ganjil genap di Jakarta.

Seperti biasa, di luar libur lebaran Hari Sabtu-Minggu di Jakarta, ganjil genap ditiadakan. Namum karena adanya libur nasional Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama, hingga tanggal 15 April 2024 pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.

“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6 s/d 15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tulis akun X TMC Polda Metro.sinpo

Komentar: