Arus Mudik Lebaran 2024

KAI Batasi Bagasi Penumpang Kereta Api Maksimal 20 Kg

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 06 April 2024 | 09:44 WIB
Pengguna kereta api di stasiun Senen (SinPo.id/Ashar)
Pengguna kereta api di stasiun Senen (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 1 Jakarta mengingatkan penumpang ihwal peraturan bagasi maksimal 20 kilogram (kg) per penumpang selama arus mudik Lebaran 2024/Idulfitr 1445 Hijriah.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menyebut, aturan bagasi penumpang diberlakukan maksimal 20 kg per penumpang dengan ketentuan volume maksimum 100 dm3 dan dimensi maksimal 70x48x30 sentimeter (cm) serta maksimal empat item bagasi.

"Penumpang tidak membawa barang berlebih (selama arus mudik Lebaran). Dikatakan berlebih, ketentuannya itu satu orang satu tempat duduk dibatasi 20 kg," kata Ixfan dalam keterangannya dikutip Sabtu, 6 April 2024.

Menurut dia, apabila barang bawaan penumpang melebih 20 kg akan dikenakan biaya tambahan sesuai dengan kelas kereta api yang dinaiki.

"Biaya tambahan yang telah ditentukan untuk bagasi berlebih di antaranya sebesar Rp10.000 untuk kelas eksekutif, Rp6.000 untuk kelas bisnis dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi," tuturnya. 

Lebih lanjut, Ixfan mengimbau kepada para penumpang yang tidak mendapatkan tiket terutama pada hari ideal seperti lonjakan arus mudik, bisa bergeser memakai hari pasca Lebaran. Hal itu karena okupansi keterisian penumpang selama dua hari tersebut sudah mencapai 100 persen.

"Imbauan kami kepada para calon penumpang yang belum mendapatkan tiket kalau memang sudah habis di tanggal-tanggal ideal (puncak arus mudik) bisa bergeser memakai pasca Lebaran karena yang tersedia cuman pasca Lebaran," ujar Ixfan. sinpo

Komentar: