Bawaslu: Kepala Daerah Mutasi ASN Jelang Pilkada 2024 Terancam Sanksi
SinPo.id - Kepala daerah yang memutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada 2024 terancam sanksi. Sanksi itu berupa administrasi dan pidana.
"Masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu," kata
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat 5 April 2024.
Jika mengacu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Sementara itu, pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan.
Dalam surat tersebut disebutkan kepala daerah baik gubernur wali kota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
Dia mengingatkan kepala daerah agar tak melanggar ketentuan soal mutasi. Pasalnya, kondisi itu akan memberikan dampak yang sangat luas.