Sri Mulyani Ungkap Bantuan dari Jokowi Saat Kunker Pakai Dana Operasional Presiden

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 05 April 2024 | 19:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (SinPo.id/dok.MK)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (SinPo.id/dok.MK)

SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran kegiatan kunjungan kerja dan bagi-bagi bantuan ke masyarakat yang dilakukan Presiden Joko Widodo, berasal dari dana operasional presiden, bukan dari anggaran perlindungan sosial (Perlinsos).

Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani menjawab Hakim MK Saldi Isra, yang menanyakan darimana asal alokasi dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden.

"Bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos. Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden, berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

Mantan Direktur Bank Dunia ini menerangkan, dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sedangkan, dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan itu, kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden.

"Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," kata Ani, sapaan akrabnya.

Untuk besaran jumlah alokasi dana operasional presiden tersebut, tutur Ani, sebagai ilustrasi pada 2019 sebesar Rp110 miliar, dengan realisasinya Rp57,2 miliar atau 52 persen.

Kemudian tahun 2020, sebesar Rp116,2 miliar dengan realisasi Rp77,9 miliar atau 67 persen, pada 2021 senilai Rp119,7 miliar dengan realisasi Rp102,4 miliar atau 86 persen.

Selanjutnya, pada 2022, alokasinya senilai Rp160,9 miliar dengan realisasi Rp138,3 miliar atau 86 persen. Sedangkan tahun 2023, alokasi anggaran sebesar Rp156,5 miliar dengan realisasi Rp127,8 miliar atau 82 persen.

"Tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan dana bantuan kemasyarakatan adalah Rp138,3 miliar. Realisasi sampai dengan sekitar bulan Maret dan April adalah Rp18,7 miliar atau 14 persen," tutup Ani.sinpo

Komentar: