Hakim: Sumpah Jabatan Menteri Melekat Sampai di Persidangan MK
SinPo.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapnkan alasan pihaknya tidak mengambil sumpah empat menteri yang bersaksi memberi keterangan di terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Ia mengatakan, para menteri masih terikat dengan sumpah jabatan ketika dilantik menjadi menteri.
"Kenapa tidak disumpah? Mungkin ada pertanyaan itu. Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," kata Arief di sidang lanjutan sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.
Total ada empat menteri yang di MK yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Jadi, Bapak-Ibu menteri memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," kata Arief.
Menurut Arief, persidangan sengketa Pemilu 2024 ini MK ini mendapat perhatian, tak hanya oleh masyarakat Indonesia saja, tapi juga seluruh dunia.
Arief mengaku mendapat pertanyaan terkait Pemilu di Indonesia dari kolega-koleganya sesama hakim MK dari berbagai negara ketika menghadiri pertemuan biro MK sedunia beberapa waktu lalu.
"Jadi, ini mendapatkan perhatian yang sangat luas, sehingga ada pendidikan sosial ada pendidikan politik yang harus kita lakukan dalam persidangan ini," kata Arief.