Komisi X DPR Minta Pramuka Tetap Jadi Eskul Prioritas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 04 April 2024 | 12:46 WIB
Ilustrasi pramuka (SinPo.id/majalah Kom UM)
Ilustrasi pramuka (SinPo.id/majalah Kom UM)

SinPo.id - Komisi X DPR RI meminta Mendikbud Ristek tetap menjadikan Pramuka sebagai ekstra kurikuler (eskul) priorotas. Pramuka yang tidak diwajibkan bagi peserta didik dinilai berisiko memicu masalah baru.

Ini ditegaskan Anggota Komisi X DPR RI fraksi Demokrat Dede Yusuf dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbud Ristek, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

"Kami dari Komisi X DPR, saya pribadi lah, meminta Pramuka tetap menajdi eskul priorotas," kata Dede. 

Di sisi lain, Legislator Fraksi Partai Demokrat ini juga menilai apabila Pramuka menjadi eskul sukarela maka perlu ada payung hukum yang menaungi hal tersebut. 

Sebab, UU Nomor 12 Tahun 2010 Gerakan Pramuka berbeda dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

"Karena kalau masalah wajib tidak wajib ini akhrinya ada dua UU yang membedakan. UU Gerakan Pramuka adalah sukarela, UU Sisdiknas di situ masuknya di eskul. Maka saya mengatakan prioritas," tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan ekstrakurikuler Pramuka tetap bersifat wajib diselenggarakan oleh sekolah. 

"Mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan, wajib diselenggarakan oleh sekolah," tegas Nadiem.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI