Guspardi Gaus Berharap RUU Kabupaten/Kota Mendorong Kemajuan Daerah
SinPo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus berharap pembentukan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota dapat mendorong kemajuan daerah.
Dengan demikian, kemajuan daerah akan sangat ditunjang RUU tersebut, tentunya dengan menyesuaikan karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia.
"Oleh karena itu, pembentukan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota ini diharapkan akan dapat memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota dan mampu menjawab tuntutan perkembangan zaman dalam menjalankan roda pemerintahan dan mendorong percepatan kemajuan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Guspardi saat dihubungi, Rabu, 3 April 2024.
Adapun karakteristik masing-masing daerah yang harus jadi pertimbangan dalam RUU tersebut antara lain kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis serta nilai adat masyarakat setempat.
"Karena keberagaman budaya adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga, sejatinya perlu mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal sesuai dengan karakteristik yang dimiliki masing-masing daerah," ulas Pak Gaus ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menggarisbawahi adanya kesepakatan antara komisi II dengan pemerintah saat membahas draft RUU kabupaten/kota ini, dimana harus ada koridor yang mesti dijaga dan tidak boleh dilanggar.
"Yaitu tidak boleh merubah nama provinsi, tidak boleh menuntut daerah istimewa dan tidak boleh menuntut daerah khusus," kata dia.
Sejauh ini, Baleg DPR telah menggelar Rapat Panja bersama para Tenaga Ahli Baleg DPR RI untuk melakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Indonesia yang sebelumnya telah dibahas di komisi II.
“Draft yang sebelumnya telah disiapkan oleh komisi II sebagai pengusul RUU 52 Kabupaten Kota, menurut penilaian Baleg DPR RI sebagai lembaga yang berhak dan berkewajiban melakukan sinkronisasi dan harmonisasi RUU secara umum tidak ada yang bermasalah. Hal ini menandakan bahwa komisi II memang siap untuk merumuskan RUU 52 Kabupaten/Kota ini,” kata Gaus.
"Terkait apa yang diungkapkan Tenaga Ahli Baleg mengenai masalah yang bersifat teknis, tentu perlu dilakukan sinkronisasi dengan tim tenaga ahli dari komisi II, agar pembahasan RUU ini berjalan lancar dan masalah teknis dapat dituntaskan," sambungnya.
Adapun urgensi dilakukannya perubahan atau revisi terhadap RUU 52 kabupaten/kota, karena sebagian besar pembentukan kabupaten/kota dilakukan pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS), dimana alas hukumnya masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara.