Sidang PHPU MK

Ahli Konstitusi: MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 04 April 2024 | 11:13 WIB
Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun. (SinPo.id/tangkap layar)
Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun. (SinPo.id/tangkap layar)

SinPo.id - Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun mengatakan, permohonan pemohon, baik itu kubu 01 Anies - Muhaimin maupun kubu 03 Ganjar-Mahfud yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, itu sangat aneh. Permohonan ini tidak berdasarkan hukum. 

"Pertama-tama diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (penggantinya). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum," kata Andi sebagai Ahli tim Prabowo-Gibran di Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024 .

Menurut Andi, penetapan Gibran sebagai cawapres merupakan produk hukum KPU yang didasari pada putusan MK.

"Penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," ujarnya . 

Lebih jauh, Andi menjelaskan, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Sebab itu, permintaan pemohon tersebut tidak tepat. 

"Lalu Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi nggak bisa," ujarnya .

Selain itu, Andi juga menyoroti, apabila diskualifikasi itu dikabulkan, selanjutnya bagaimana mencari pengganti Gibran untuk mendampingi Prabowo.

"Menurut saya, ada satu keanehan, ketika ada permintaan hanya mencoret Gibran sebagai cawapres. Bagaimana pencarian pengganti Gibran ini untuk mendampingi Pak Prabowo sebagai paslon 02. Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja," kata dia. sinpo

Komentar: