PENGHAPUSAN EKSKUL PRAMUKA

Tuai Polemik, Nadiem: Pramuka Ekskul Wajib

Laporan: Firdausi
Rabu, 03 April 2024 | 17:15 WIB
Komisi X DPR gelar raker dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim membahasa RUU tentang Bahasa Daerah (SinPo.id/ Ashar)
Komisi X DPR gelar raker dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim membahasa RUU tentang Bahasa Daerah (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya meluruskan keputusan perihal ekstrakurikuler Pramuka yang ramai dihapus.

Menurutnya, ekskul Pramuka itu tidak dihapus melainkan tetap bersifat wajib diselenggarakan oleh sekolah. 

"Karena peraturannya sudah sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan, wajib diselenggarakan oleh sekolah," kata Nadiem saat rapat bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 3 April 2024.

Nadiem juga meminta agar isu ekskul Pramuka dihapus tidak lagi dibahas dan diramaikan, karena eksul tersebut memang hal wajib diselenggarakan oleh setiap sekolah.

"Mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah, karena Pramuka wajib," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa Pramuka itu penting untuk menanamkan nilai-nilai sosial dan nasionalisme sejak dini.

"Nilai-nilai kepramukaan itu bisa mendarah daging di anak-anak kita melalui program kurikuler," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa-siswi sekolah menengah (SMP-SMA).

Namun keikutsertaan siswa-siswi bersifat sukarela. Kegiatan kemah di Pramuka kini tidak lagi wajib.

"Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, lewat siaran  tertulis, Senin, 1 April 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI