Diduga Cabuli Anak Kandung, Polisi Tangkap petugas Damkar Jaktim

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 02 April 2024 | 20:37 WIB
ilustrasi pelecehan (SinPo.id/ Pixabay.cm)
ilustrasi pelecehan (SinPo.id/ Pixabay.cm)

SinPo.id - Polisi menangkap petugas pemadam kebakaran (Damkar) Jakarta Timur berinisial SN yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun. SN juga sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan yang dimaksud.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini prosesnya telah dilalui gelar perkara dalam penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.

Menurut Ade Ary, tersangka yang merupakan pegawai honorer di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) sektor Jakarta Timur tersebut ditangkap di wilayah Cilangkap, Jaktim hari ini.

"Tersangka ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi jam 14.27 WIB dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan, tersangka SN saat ditangkap cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Dia pun menyebut, tersangka bakal dijerat pasal berlapis.

"Tersangka SN dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, " kata Ade Ary.

Sebelumya, polisi menyebut telah memeriksa ibu dan nenek korban pencabulan yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial SN di Jakarta Timur (Jaktim). 

"Yang sudah dilakukan melakukan klarifikasi terhadap pelapor atau ibu korban. Kemudian melakukan permintaan klarifikasi terhadap nenek korban," kata Ade Ary, Kamis, 21 Maret 2024.

Ade Ary mengatakan, ibu korban berinisial PA telah melaporkan mantan suaminya atau ayah korban berinisial SN ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Febuari 2024.

"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya," ungkap dia. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI