SIDANG PHPU MK

Hotman Pertanyakan Sertifikat Internasional Ahli Digital Forensik Tim AMIN

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 01 April 2024 | 14:33 WIB
Tim Hukum Prabowo-Gibran di Sidang PHPU di MK (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Tim Hukum Prabowo-Gibran di Sidang PHPU di MK (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan sertifikat internasional yang dimiliki Ahli Digital Forensik, Yudi Prayudi, sehingga mempunyai syarat untuk diajukan sebagai Ahli. Sebab, dalam pengadilan umum, salah satu syarat Ahli Digital Forensik harus memiliki sertifikat internasional.

"Dalam praktik perkara sampai Mahkamah Agung agar audit dari Ahli Digital Forensik memenuhi syarat diperlukan berbagai syarat. Salah satu contoh terbesar akhir-akhir ini adalah kasus narkoba Jenderal Teddy Minahasa, dimana saya salah satu kuasa hukumnya. Pada waktu itu ada dua ahli digital forensik, salah satu pertanyaan pertama adalah apakah Saudara Ahli punya sertifikat internasional sebagai Ahli Digital Forensik? Karena di pengadilan umum itu kalau Anda tidak punya (Sertifikat internasional) Anda tidak diakui," kata Hotman dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Yudi Prayudi merupakan Kepala Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) yang diajukan tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN). Yudi membahas tentang permasalah Sirekap KPU RI.

Hotman juga mempertanyakan, apakah KPU RI sebagai pihak termohon pernah menyerahkan keseluruhan Sirekap kepada Yudi sebagai Ahli untuk dilakukan audit digital forensik.

Hotman menjelaskan, salah satu syarat mutlak agar digital forensik sah adalah account atau aplikasi tersebut harus diberi secara utuh kepada Ahli agar diaudit, kemudian di-selebrite atau dibongkar seluruh isinya.

"Itu mirip dengan audit kantor akuntan. Tidak mungkin kantor akuntan mengeluarkan neraca rugi laba tanpa diaudit semua dokumen dari perusahaan," ujarnya.

Karena itu, Hotman mempertanyakan apakah KPU RI pernah meminta jasa Yudi untuk mengaudit digital forensik Sirekap, hingga ada laporan berupa berita acara hasilnya.

"Dimana KPU menyerahkan kepada Saudara Sirekap tersebut untuk Saudara audit, pernah nggak dikasih? Kemudian dibuat berita acaranya, kemudian di-selebrite isinya semuanya,disitu lah ketahuan kelemahannya sistemnya, dan itu banyak parameternya," kata Hotman.

Lebih jauh, Hotman menyampaikan, jika tanpa itu semua, maka kesimpulan yang dipaparkan Yudi tentang permasalahan Sirekap, tidak valid. Karena, hanya berdasarkan informasi sepotong-sepotong.

"Pertanyaannya apakah Anda hanya membuat kesimpulan dari publikasi-publikasi dari media dan tuduhan-tuduhan saja, sepotong-sepotong tanpa pernah melakukan selebrite digital forensik utuh isi dari Sirekap tersebut?" kata Hotman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI