SIDANG PHPU MK

Pj Kepala Daerah Dipersoalkan, Yusril: Kenapa Fraksi PDIP Diam?

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 01 April 2024 | 13:37 WIB
Tim hukum Prabowo-Gibran (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Tim hukum Prabowo-Gibran (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Ketua Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan kenapa PDI Perjuangan sebagai fraksi terbesar di DPR tidak berkomentar ketika ada kebijakan tentang Penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk.

Hal itu ditanyakan Yusril kepada Pakar Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan, Ahli yang diajukan tim Anies-Muhaimin. Djohermansyah menyebut Presiden Joko Widodo tidak mempedulikan usulan agar Kepala Daerah dalam konteks Pilkada, diperpanjang saja jabatannya, bukan menunjuk Penjabat (Pj).

"Bagaimana dengan DPR? DPR kan juga bisa mengusulkan perubahan undang-undang, supaya tidak Pj-Pj, tapi perpanjang jabatan. Kenapa fraksi terbesar PDIP di DPR tidak mengambil inisiatif untuk perpanjang, tapi diam saja, kemudian berkembanglah Pj-Pj ini. Apakah pada waktu itu yang keluar kemudian yang seperti saudara (ahli) katakan Permendagri Nomor 4/2023, saya sudah cek 4 April 2023. Kenapa PDIP tidak berkomentar di DPR pada waktu itu," tanya Yusril dalam sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Yusril menanyakan, apakah Fraksi PDI Perjuangan waktu itu sebenarnya juga mempunyai konspirasi membiarkan para Pj ditunjuk hanya berdasarkan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Namun, kemungkinan PDI Perjuangan tidak membayangkan Presiden Jokowi tak mendukung calon presiden yang diusung oleh partai berlambang banteng.

"Apa karena hitungannya pada waktu itu akan menguntungkan mereka? Apakah karena tak terbayangkan bahwa Presiden Jokowi itu akan berbalik politiknya mendukung Paslon 2 (Prabowo-Gibran) seperti sekarang, seandainya Presiden Jokowi konsisten mendukung calon PDIP apakah komplain seperti itu akan muncul atau tidak," ujarnya.

Selain itu, lanjut Yusril, jika usulan perpanjangan jabatan kepala daerah diterima oleh Presiden Jokowi, apakah Anies Baswedan yang merupakan Gubernur DKI Jakarta waktu itu, dan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah, bisa maju pada Pilpres 2024.

"Saudara Ahli mengatakan, mengusulkan juga, atau mendukung usulan supaya tidak Pj-Pj itu, tapi perpanjang jabatan (Kepala Daerah), bisakah saudara Ahli membayangkan andaikata usulan itu yang diterima, maka berarti Saudara Anies Baswedan dan Saudara Ganjar Pranowo tidak bisa maju sebagai calon presiden dalam Pemilu sekarang?" tanya Yusril.sinpo

Komentar: