Lampu Hijau Menyala, DPR Setujui Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI

Laporan:
Selasa, 03 April 2018 | 12:47 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Komisi XI DPR RI telah memutuskan secara mufakat penetapan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2018-2023. Selain Perry, Komisi juga telah disetujui Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI.

Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan masukan, saran, dan pendapat dari seluruh fraksi Komisi XI DPR RI. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/4/2018).

Harapan besar agar calon Gubernur dan Deputi Gubernur BI terpilih dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

"Stabilitas perekonomian harus dilakukan dengan kebijakan moneter yang dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai tukar rupiah," kata Mekeng.

Selain itu, Mekeng juga berharap agar calon Gubernur dan calon Deputi Gubernur BI terpilih juga dapat meningkatkan koordinasi dengan pemerintah, OJK dan DPR RI terkait dengan kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dengan tetap menjaga independensi BI sebagai bank sentral.

"Agar kebijakan-kebijakan BI ke depan dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan mengatasi permasalahan kesenjangan ekonomi di Indonesia," ujarnya.

Setelah hasil rapat Paripurna terkait persetujuan hasil Calon Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI, DPR RI akan membawa hasil rapat Paripurna ini ke Presiden Joko Widodo. Kemudian, dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk pelantikan Perry sebagai Gubernur BI dan Dody sebagai Deputi Gubernur BI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI