PEMALSUAN DOKUMEN BSB

Dugaan Pemalsuan Dokumen di BSB, Bareskrim Periksa Korban Besok

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 31 Maret 2024 | 17:55 WIB
Ilustrasi pemalsuan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pemalsuan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan korban di kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Bank Sumsel Babel (BSB) pada Senin, 1 April 2024, besok. 

"Betul pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB akan dimintai keterangan hari Senin, 1 April 2024, besok," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma dalam keterangannya dikutip Minggu 31 April 2024.

Kendati demikian, Chandra enggan membeberkan lebih jauh soal materi pemeriksaan yang akan didalami dalam pemeriksaan besok. 

"Pemeriksaan (korban) ini merupakan yang pertama kali dilakukan penyidik setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan," ungkap dia. 

Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024, lalu. 

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Bareskrim menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Adapun laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy ini diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI