Masyarakat Tak Boleh Terpecah karena Konflik Elite Politik

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 30 Maret 2024 | 12:16 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Padjajaran, Kunto Adi Wibowo, mengatakan masyarakat tidak boleh terpecah karena hasil Pemilu 2024. Masyarakat bahkan tak boleh ikut berpolemik karena elite politik yang sedang berkonflik.

"Harus bisa membedakan mana retorika untuk kepentingan elite, mana retorika yang bertujuan merawat demokrasi. Nah ini yang susah karena secara retorika akan sama saja. Butuh ketajaman dan kedalaman berpikir bagi kita untuk merespons isu elite,” kata Kunto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2024.

Menurut Kunto, perang narasi itu hanya terjadi di tingkat elite politik. Sehingga, hanya menimbulkan konflik antarpartai.

Konflik tersebut, kata dia, akan berbahaya jika menimbulkan narasi yang memengaruhi masyarakat untuk ikut terprovokasi sehingga muncul perpecahan antara pendukung kelompok tertentu.

"Kalau sudah konflik horizontal, itu akan susah untuk meredam atau mendinginkan tensi politiknya," kata Kunto.

Dia mengatakan banyak kemungkinan buruk yang bisa terjadi ketika konflik telah tercipta di masyarakat. Salah satunya pengerahan massa dalam jumlah besar untuk melakukan aksi anarkis dan intimidatif.

Hingga saat ini, Kunto melihat belum terlihat adanya perpecahan konflik di masyarakat yang tercipta oleh narasi elite politik. Dia berharap kondisi kondusif itu tetap terjaga selama proses sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung.

"Saya harap tetap kondusif terus suasananya. Walaupun ada gesekan dan dinamika di elite yang tensinya meninggi," ujar dia.

Berdasarkan hasil penghitungan resmi suara Pilpres 2024 oleh KPU, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan menang telak dari dua pasangan lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Namun, kedua kubu yang kalah baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tetap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya tak terima dengan hasil perolehan suara tersebut. Hingga saat ini sidang gugatan hasil Pilpres 2024 itu masih berjalan di MK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI