Kejagung: Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis
SinPo.id - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Harvey Moeis, belum bisa dijenguk Sandra Dewi, istrinya. Harvey Moeis merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
"Belum (bisa dijenguk,-red)" tuturnya kepada wartawan, Jumat 29 Maret 2024.
Hal ini, karena Harvey Moeis masih menjalani proses asimilasi. Asimilasi adalah proses penyesuaian di rutan. Keluarga baru bisa menjenguk Harvey beberapa hari kemudian.
"Masih dalam asimilasi di rutan.Biasanya 3-7 hari," tambahnya.
Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kepada Harvey Moeis, pengusaha suami artis Sandra Dewi. Harvey Moeis terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan upaya penetapan status tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata dia pada sesi jumpa pers pada Rabu 27 Maret 2024 malam.
Harvey Moeis diduga menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk. Uang dari perusahaan-perusahaan swasta itu diterima Harvey melalui PT QSE. QSE diduga memfasilitasi aliran dana.
Dia mengungkapkan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujarnya.
Pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT," tambahnya.
Kuntadi menyebut, usai komunikasi itu, Harvey melakukan pertemuan dengan RZ. Hasil pertemuan itu disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dikamuflasekan dengan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," tambahnya
Setelah penetapan tersangka, Harvey keluar dari kejaksaan menggunakan rompi pink. Dia dikawal sejumlah petugas keamanan Kejagung untuk kemudian digiring masuk ke mobil tahanan.