Puan Tegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Jadi Ketua DPR
SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029.
"Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Dia menjelaskan hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dia menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR Tahun 2024-2029.
PDI Perjuangan (PDIP) kembali keluar menjadi partai pemenang Pileg untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara. Sementara itu, Puan saat ini menjabat salah satu unsur ketua di DPP PDI Perjuangan.
Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR. Artinya, PDIP berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.
Adapun dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Terkait dengan adanya isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan soal kursi Ketua DPR, Puan menegaskan hingga saat ini fraksi di DPR masih tetap kompak. Dia bahkan menyebut Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra yang memenangkan Pilpres 2024 versi KPU, Dasco pun mengaku tak ada pembahasan mengenai hal itu dari partai koalisinya.
"Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada. Enggak pernah dengar kan Pak Dasco kan? Nggak pernah dengar ada hal itu," kata Puan sambil bertanya langsung ke Dasco yang ada di sampingnya.
Puan menegaskan pihaknya menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU.