Habiburokhman Sebut Polri Sudah On The Track Tangani Kasus Firli Bahuri
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Polri dan Polda Metro Jaya sudah on the track dalam menangani kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Adanya penahanan atau tidak terhadap Firli merupakan hak subjektif dari pada penyidik. Habiburokhman menilai penyidik memiliki parameter-parameter tertentu untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
"Parameternya apakah yang bersangkutan melarikan diri, apakah menghilangkan alat bukti, apakah mengulangi perbuatan pidana," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Dia menilai Firli tidak mungkin melarikan diri setelah terjerat dalam kasus pemerasan. Selain itu, kata dia, Firli pun tidak mungkin mengulangi perbuatannya dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena sudah tak lagi menjadi Ketua KPK.
Habiburokhman menyebut hal-hal tersebut menjadi alasan Polri tidak menahan Firli. Jika hal-hal tersebut tak terpenuhi, biasanya penegak hukum pun tidak akan melakukan penahanan.
"Saya khatam lah ya alasan-alasan dilakukannya penahanan, tiga hal tersebut," paparnya.
Selain itu, dia berpendapat desakan untuk penahanan terhadap Firli bukan datang dari masyarakat kebanyakan. Sehingga, Komisi III pun bakal menyuarakan aspirasi jika aspirasinya datang dari seluruh masyarakat.
"Tentu kita menyerap aspirasi bukan dari sebagian publik saja, tetapi seluruh masyarakat. Intinya kita ingin penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya siap membubarkan diri jika gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
“Bukan hanya ngancam, akan benar-benar bubar jika terpenuhi syarat-syarat tersebut,” kata Boyamin beberapa waktu lalu.