Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait Dugaan Sebar Hoaks
SinPo.id - Polda Metro Jaya menyatakan telah menghentikan penyelidikan kasus Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Aiman Witjaksono yang menuding 'polisi tak netral' dalam Pemilu 2024.
"Benar (kasus dihentikan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 28 Maret 2024.
Ade Ary menjelaskan, penghentian kasus tersebut lantaran ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran.
"Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024," ungkap dia.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara terkait dugaan oknum Polri tidak netral yang disebut Aiman dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untukmu meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang juga terjadi," kata Ade pada Jumat, 5 Januari 2024.
Ade menjelaskan, Aiman kini diselidiki dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 terkait dengan pemberitaan bohong atau hoaks.
Menurut dia, penyidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).