Otto Hasibuan Sebut Permohonan Kubu Anies-Ganjar Terkesan Giring Opini
SinPo.id - Wakil KetuaTim Pembela Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan mengatakan, materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, hanya berisi asumsi dan penggiringan opini.
"Apa yang disampaikan dalam permohonan tersebut penuh dengan asumsi dan narasi yang sedemikian rupa, yang terkesan untuk menggiring opini seakan-akan kekalahan dari pemohon adalah karena adanya kecurangan pemilu," kata Otto dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2024.
Menurut Otto, narasi masif terus disuarakan pasangan nomor urut 1 dan 3 perihal kecurangan dan bantuan sosial (Bansos) di balik kemenangan Prabowo-Gibran, telah menyakitkan hati rakyat Indonesia.
"Terus terang hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat Indonesia," jelas Otto.
Selain itu, lanjut Otto, asumsi yang dibangun itu juga seperti menyepelekan hak rakyat Indonesia dalam menjatuhkan pilihan di Pilpres 2024 secara bebas dan tanpa paksaan.
Sebab menurutnya, pilihan rakyat Indonesia terhadap pasangan Prabowo-Gibran itu berdasarkan hati nurani.
"Jadi kalau rakyat dituduh memilih karena adanya bansos, karena adanya kecurangan, itu melukai hati mayoritas rakyat Indonesia yang memilih Prabowo- Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai," tutup Otto.