SIDANG PHPU MK

Yusril Sebut Gugatan AMIN Lebih Banyak Asumsi Ketimbang Bukti

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:56 WIB
Tim AMIN di sidang perdana sengketa Pilpres di MK (SinPo.id/ Dok. MK)
Tim AMIN di sidang perdana sengketa Pilpres di MK (SinPo.id/ Dok. MK)

SinPo.id - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai, isi gugatan kubu  Anies-Muhaimin, yang disampaikan dalam sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), lebih banyak narasi asumsi ketimbang sebuah bukti.

"Kami menilai bahwa permohonan lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti," kata Yusril usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024. 

Yusril menjelaskan, narasi dan asumsi, bukanlah sebuah bukti. Karena itu, apa yang disampaikan oleh tim hukum Anies-Muhaimin harus dibuktikan lagi. 

"Patut diduga yang disampaikan tadi harus dibuktikan, jadi lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun daripada fakta-fakta,” ujar Yusril.

Karenanya, Yusril meyakini Tim Hukum Prabowo-Gibran tidak akan sulit menjawab dan mematahkan argumen dari tim Anies-Muhaimin dalam  persidangan di MK, pada besok Kamis pukul 13.00 WIB. 

Tim hukum Prabowo-Gibran pun akan mematangkan dan menyerahkan jawaban tertulis kepada MK. 

"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami dalam menjawab atau menanggapi permohonan itu. Oleh karena seperti yang saya katakan tadi, (isu gugatan tim AMIN) lebih merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan lain-lain, bukan sesuatu yang merupakan fakta dan diungkapkan dalam persidangan, " ujarnya. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto meminta MK membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024. Alasannya, ada dugaan pelanggaran terukur secara kualitatif menguntungkan pasangan calon 02, Prabowo-Gibran.

"Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatif menguntungkan pasangan calon nomor 2, namun sebaliknya merugikan pemohon," kata Bambang.

Tim AMIN sidang perdana sengketa Pilpres di MK (SinPo.id/ Dok. MK) 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI