Hakim Tolak Eksepsi Eks Mentan SYL

Laporan: david
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:31 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ Ashar)
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

Dengan begitu, sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan RI dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan dari para terdakwa/tim penasihat hukum, terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan sela, Rabu 27 Maret 2024.

Menurut hakim, keberatan yang disampaikan para terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Terlebih, surat dakwaan jaksa KPK telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara nomor 20, nomor 21, nomor 22/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, terdakwa Kasdi Subagyono agar dilanjutkan," ucap hakim.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.sinpo

Komentar: