GUGATAN HASIL PEMILU DI MK
MK Terima 92 Permohonan Perkara Pileg 2024
Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 24 Maret 2024 | 03:00 WIB
Mahkamah Konstitusi (Hukum Online)
SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat 92 permohonan perkara Pileg 2024. MK telah menutup pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil Pileg pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
"Masa pengajuan permohonan berakhir," ujar Juru Bicara MK Fajar Lakosono kepada wartawan, Sabtu 23 Maret 2024.
MK membuka permohonan perkara sengketa Pileg sejak Rabu 20 Maret 2024. Permohonan itu dibuka setelah KPU menetapkan hasil Pileg 2024. Sebanyak 9 perkara pemilihan DPD diajukan ke MK.
Untuk diketahui, batas waktu pengajuan perkara sengketa pemilu dilakukan selama 3x24 setelah KPU mengumumkan hasil pemilihan.
JANGAN TERLEWAT:
AHY: Bergabung dengan Prabowo Upaya Kembali ke Pemerintahan
BACA BERIKUTNYA:
BNPB: 2.495 Kepala Keluarga Terdampak Gempa Tuban
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER