Sri Mulyani: Masa Pelaporan SPT Tak Akan Diperpanjang
Jakarta, sinpo.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Menurut Sri Mulyani, waktu pelaporan yang telah dibuka pemerintah sejak Januari hingga akhir Maret 2018 atau selama tiga bulan durasinya cukup lama.
"Enggak lah. Enggak ada (perpanjangan)," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Pajak Madya, Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018).
Jika pelaporan diperpanjang masyarakat akan cenderung menunda lagi.
"Masa tiap tahun diperpanjang ini sudah tiga bulan, kalau diperpanjang nanti nunggu sampe titik terakhir Lagi," kata Sri Mulyani.
Adapun pelaporan SPT sudah berakhir pada Sabtu (31/3/2018).
Masyarakat masih bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengunjungi pajak.go.id cukup dengan modal Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bagi wajib pajak yang terlambat lapor akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

