Peringati Hari Penyiaran 1 April, PPP: momentum penting untuk membereskan pembahasan RUU Penyiaran
Jakarta, sinpo.id - Waketum DPP PPP Arwani Thomafi Mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menetapkan 1 April diperingati sebagai hari penyiaran. Penetapan ini penting untuk eksistensi penyiaran dalam konteks pembangunan bangsa dan negara.
Ia pun menambahkan, bahwa Peringatan hari penyiaran ini dapat dijadikan momentum penting untuk segera membereskan pembahasan RUU Penyiaran yang salah satunya terkait dengan memperkuat kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lembaga ini agar mampu mendemokratisasikan frekwensi publik untuk kepentingan khalayak, ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada sinpo.id.
Anggota Komisi I DPR RI ini, Mendorong KPI untuk lebih tegas terhadap tayangan-tayangan yang berisi promosi LGBT, pornografi, bulying, serta tayangan yang tidak memiliki nilai edukasi ke masyarakat. Sikap tegas ini penting untuk memastikan tayangan di frekewensi publik mencerminkan nilai budaya, agama dan Hukum.
Menurut Arwani, KPI juga harus memastikan di tahun politik ini lembaga penyiaran harus dalam posisi netral dan mengikuti aturan sebagaimana ditetapkan penyelenggara pemilu. Lembaga penyiaran memiliki peran strategis untuk menciptakan suasana politik yang kondusif, tutupnya.

