Bareskrim periksa saksi terkait kasus TPPO Modus 'Ferienjob' di Jerman
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mendalami ihwal kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang di Jerman atau ferienjob.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait kasus ini.
"Berkaitan dengan perkara ini Pori akan memanggil untuk meminta keterangan dan kami bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk Kemendikbud," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat, 22 Maret 2024.
Trunoyudo mengatakan, sejumlah pihak yang diminta keterangannya merupakan saksi-saksi yang diduga mengetahui, melihat dan mendengar peristiwa tersebut.
"Tentunya saksi-saksi yang dimintai keterangan dan koordinasi untuk membuat terang sebuah tindak pidana," ungkap dia.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka terkait kasus TPPO tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kelima tersangka tersebut berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).
"Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan dua dari lima tersangka berinisial ER dan A yang masih berada di Jerman.